Selasa, 05 Juli 2011

BILA ISTRI KE-2 MAU MASUK KATOLIK?


Salam damai. Pastor saya seorang katekis, saya mempunyai kendala yang saya anggap ruwet. Pada suatu tema pengajaran kami mengajarkan tentang sakramen perkawinan dimana secara singkat bahwa perkawinan katolik itu adalah takterceraikan dan monogami. bila terjadi poligami sebelum masuk katolik maka harus bersedia meninggalkan salah satu dari istrinya dengan memperioritaskan istri yang pertama dulu. Nah masalahnya tidak segampang itu ternyata katekumen (seorang ibu) saya ini adalah istri kedua dari seorang laki-laki yang telah beristri dimana pertamanya masih hidup dan telah mempunyai beberapa anak dewasa. Sedangkan ibu ini pun sekarang telah juga mempunyai tiga anak (sudah dibabtis katolik) yang mereka semua membutuhkan biaya hidup. Kehidupan tersebut telah berlangsung selama 15 tahun, dimana ibu ini secara ekonomis tergantung pada bapak tersebut. sebagai informasi perkawinan pertama bapak ini tidak secara katolik, perkawinan yang kedua dengan ibu ini tidak secara apa-apa (tidak sipil tidak juga agama manapun/(kumpul kebo)) pertanyaan saya.
1. Bolehkah ibu ini dipermandikan (kan. 864)
2. Apakah beliau harus meninggalkan pasangannya secara total baru bisa dibabtis
3. Bagaimana nasib anak2nya
4. Dimana relefansi HUKUM DAN KASIH

ATAS TANGGAPANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH PACE E BENE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar